get app
inews
Aa Read Next : Kisah Roland Seorang Mualaf di Cikarang yang Ingin Bangun Masjid sejak 5 Tahun Silam

Apa Perbedaan Masjid, Mushola dan Surau? Ini Penjelasannya

Selasa, 27 Desember 2022 | 07:08 WIB
header img
Perbedaan Masjid, Mushola dan Surau. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apa perbedaan masjid, mushola dan surau? Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak orang. 

Di mana tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui perbedaan tersebut. Berikut penjelasannya seperti iNewsBekasi.id himpun dari Okezone, Seasa (27/12/2022).

Perbedaan Masjid, Mushola dan Surau

Masjid merupkan tempat ibadah umat Islam yang dapat digunakan untuk Sholat Jumat. Ukurannya besar, terdapat tempat parkir serta kadang bertingkat.

Sementara mushola adalah tempat atau ruangan yang dipakai untuk sholat yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti kantor, pasar, stasiun, dan sarana pendidikan. Ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid dan tidak dipakai untuk Sholat Jumat.

Sementara surau berasal dari bahasa Melayu yang artinya mirip dengan mushola, yakni tempat ibadah bagi umat Islam dengan bangunannya yang relatif lebih kecil dari masjid dan biasanya tidak digunakan untuk pelaksanaan Sholat Jumat.

Di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan, dikarenakan letaknya yang berdampingan dengan masjid. 

Lantas apa perbedaan dari masjid, mushola, dan surau?

Perbedaan utamanya terlihat dari sisi luas atau ukuran bangunan serta fungsinya. Ukuran mushola atau surau biasanya kecil dan tidak dijadikan tempat Sholat Jumat yang membutuhkan ruangan luas serta bisa menampung puluhan, ratusan, hingga ribuan orang.

Dalam ajaran agama Islam, mushola dan surau tidak bisa disamakan dan tidak dihukumi sebagai masjid. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan masjid rumah (tempat sholat di rumah/musala/surau) bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid, sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212)

Semua bangungan yang tidak dikategorikan masjid tidak berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk sholat tahiyatul masjid, yakni sholat sunnah dua rakaat sebagai penghormatan terhadap rumah Allah (Baitullah) yakni masjid.

Wallahu a'lam bisshawab. 

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Perbedaan Masjid, Mushola, dan Surau".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut