get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pencabulan Anaknya Mangkrak di Polres Jaktim, Ibu Korban Minta Keadilan

Bejat! Pria Rekam Celana Dalam Wanita di Bandung, 2.000 Video Terjual Raup Untung Rp100 Juta

Sabtu, 07 Januari 2023 | 12:39 WIB
header img
Bejat! Pria Rekam Celana Dalam Wanita di Bandung, 2.000 Video Terjual Raup Untung Rp100 Juta. (Foto: Mujib Prayitno/iNews.id)

BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polresta Bandung telah menangkap seorang pria paruh baya yang melakukan rekaman pakaian dalam wanita dan menjual videonya melalui media sosial Twitter dan Telegram.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mulai melakukan tindakan yang tidak senonoh ini karena iseng, dan dari setahun melakukan hal tersebut, pelaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp100 juta.

Pelaku adalah AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polresta Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Pria paruh baya tersebut dikenal sebagai pemegang akun Twitter @tukangnoong yang baru-baru ini telah mengganggu warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.

Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan dari seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, setelah video dirinya tersebar luas di media sosial Twitter.

Setelah enam hari penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer, dan sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku AM, tindak pidana asusila yang dilakukannya bermula dari iseng, namun ditantang oleh teman-temannya untuk mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang.

Melihat peluang tersebut, pelaku kemudian membuat grup Telegram untuk memperjual belikan video yang mengintip dengan mempromosikan video hasil rekamannya di Twitter.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku sudah melakukan tindak pidana asusila tersebut selama satu tahun dan memiliki 700 foto serta lebih dari 2.000 video rekaman yang mengintip pakaian dalam wanita.

Pelaku juga sudah meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp100 juta dari ratusan orang member yang bergabung ke dalam grup Telegramnya. Meski hanya ada satu orang yang melaporkan kejadian ini, namun polisi meyakini bahwa korban jumlahnya lebih dari 30 orang.

Polisi juga mengimbau kepada warga, terutama kaum wanita, agar lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Untuk menanggung jawab atas perbuatannya, pelaku AM sekarang harus menjalani penjara di balik jeruji besi Mapolresta Bandung, karena melanggar Pasal 35 KUH Pidana Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut