BEKASI,iNews.id - Belaga pijat lambung mantan ketua RT di Kota Bekasi inisial SS malah mencium dan memeluk korban. Aksi nekat ini dilaporkan oleh warga Kampung Cikunir, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
SS dilaporkan oleh SA (40) karena diduga melakukan perbuatan cabul. Aksi bejatnya tersebut dilakukan pelaku SS pada tanggal 27 September 2021.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban SA, Antonius Parlaungan Tobing kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Antonius mengungkapkan, kasus tersebut dimulai ketika mantan ketua RT SS mendatangi rumah korban SA untuk mengembalikan piring. Bersamaan dengan itu, ketua RT kemudian memberikan tips cara pengurutan untuk penyakit lambung yang tengah dialami kliennya.
”Dimulai dengan cara telapak kaki. Saat itu juga RT langsung mengarah ke dada klien kita, disitulah klien kita ini memberontak dan saat itu juga pak RT langsung bringas mencium, memeluk, dan itu disaksikan oleh putri kandungnya sendiri,” kata Antonius.
Tak hanya SA, rupanya dugaan tindakan cabul juga dilakukan oleh SS terhadap anak-anak dari SA. Atas laporan tersebut, Antonius mengaku, dia juga sempat mendapatkan laporan dari warga-warga lain terhadap perbuatan SS.
”Setelah laporan ini, juga kami mendapatkan laporan warga setempat banyak yg jadi korban seperti ini tapi mungkin banyak dari mereka yang belum melaporkan,” jelasnya.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bahwa saat ini status SA sudah naik menjadi tersangka. Adapun berkas pelaporan sudah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. ”Sudah tersangka, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan (P21),” katanya singkat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta