get app
inews
Aa Read Next : Polres Bekasi Sebar Foto 2 DPO Pencabulan Anak, 1 Pelaku Berusia 72 Tahun

Bejat! Kakek 64 Tahun Tega Cabuli Remaja Disabilitas 19 Tahun di Kebun Tebu Cirebon

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:37 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)

CIREBON, iNewsBekasi.id - Seorang kakek berinisial UW (64) di Cirebon tega mencabuli remaja disabilitas berusia 19 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kebun tebu, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kepolisian Polresta Cirebon. 

Wakapolresta AKBP, Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku tega melakukan pelecehan seksual atau cabul terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental sebanyak dua kali.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Yang pertama di bulan Januari, dan yang kedua nya di bulan Februari 2023," kata Dedy saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/02/2023).

Modus pelaku, lanjut Dedy, diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan cara mengajak korban mengangkut pasir ke sebuah daerah. Tetapi di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah kebun tebu pelaku mengajak korban turun dan dibawa ke dalam kebun.

"Di dalam kebun tebu, korban awalnya menolak permintaan pelalu. Namun, setelah dibujuk dan diiming-imingi diberikan rokok, akhirnya korban terdiam dan mengisap rokok bersama. Kemudian saat korban tengah mengisap rokok, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengarah ke tindakan cabul," terang Dedy.

Merasa tidak ada perlawanan dan laporan dari korban, pada tanggal 14 Februari lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Namun, bukannya diajak jalan-jalan, korban justru diajak kembali ke sebuah kebun tebu.

"Yang kedua ini, korban dijemput di tempat lapak parkir oleh pelaku, dan dibawa ke kebun tebu. Di sana, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban," ujar Dedy.

Aksi pencabulan itu terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Karena merasa tidak terima dengan pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon. 

"Dari hasil keterangan korban dan saksi, kami dapat mengamankan pelaku. Dan pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun dalam kurungan penjara," pungkas Dedy.

Artikel ini telah tayang di halaman iNewsJabar dengan judul "Kakek di Cirebon Cabuli Remaja Disabilitas, Aksi Bejat Dilakukan di Kebun Tebu".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut