get app
inews
Aa Text
Read Next : 56 Pelaku Penipuan Online di Sulsel Ditangkap, Sahroni Minta Bongkar Aktor Utamanya

Sugeng IPW Dipanggil Sebagai Saksi Helmut Hermawan, Polisi Dinilai Sesuai Prosedur dan UU Saksi

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:16 WIB
header img
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa ikut mendampingi eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta. Hal ini seperti tampak dalam foto yang beredar. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan telah sesuai prosedur dan Undang-Undang (UU) tentang saksi.

“Secara hukum pemanggilan saksi - saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas Jerry Massie, Selasa,(28/2/2023).

Jerry juga mengungkapkan bahwa, pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Ia memandang, bahwa pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya untuk medalami sebuah kasus.

“Untuk pendalaman kasus dan mempelajari data secara akurat untuk menentukan tersangka dalam satu kasus hukum. Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus. IPW tak perlu merasa bagaimana gitu,” papar Jerry.

Jerry Massie juga meminta agar IPW tidak terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekanka pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.

"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut