JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera selidiki terkait anggota Polres Metro Bekasi yang diduga mengabaikan laporan ibu korban terhadap anaknya berinisial S (11).
Oknum Polisi yang diduga melakukan pengabaian laporan penangkapan pelaku pencabulan berinisial AY (35) terhadap korban S yang berusia masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan segera mendalami terlebih dahulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan itu.
"Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tetapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak, nanti, lah," kata Zulpan, Senin (27/12/2021). Dia menyebut sejauh ini polisi masih mendalami apakah benar ada pernyataan kepada keluarga korban untuk menangkap pelakunya sendiri atau tidak.
"Terkait Polres Bekasi Kota kami masih mendalami. Apakah betul ada pernyataan seperti itu atau tidak. Jadi, mohon waktu kami dalami," kata Zulpan. Meski demikian pihaknya berkewajiban merespons tiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan menegakan hukum yang berkeadilan.
"Polda Metro Jaya akan tegakan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.
Diketahui, kasus ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu inisial DN diminta polisi menangkap pelaku sendiri oleh polisi.
Awalanya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan terduga pelaku inisial AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi.
Namun justru malah DN diminta menangkap sendiri pelaku tersebut. "Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram tersebut.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kaya kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli," tuturnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki.
Adapun kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Fatiha Eros Perdana