get app
inews
Aa Text
Read Next : 72 Kolonel Pecah Bintang Usai dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI, Ini Nama-namanya

Puspom TNI Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Begini Sikap Panglima TNI

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:00 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Puspom TNI menghentikan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017. Lantas bagaimana sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?

Diketahuinya penghentian penyidikan itu melalui pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika menuturkan akan menelusuri terlebih dulu terkait penghentian kasus. 

Sebab, kata Andika, dirinya masih dalam proses orientasi mengenai tugas-tugasnya sebagai Panglima TNI yang baru. 

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas saya lebih dalam. Sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Andika kepada MNC Portal, Selasa (28/12/2021). 

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut bahwa penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah dihentikan oleh Puspom TNI. 

"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/12/2021). 

Namun, Setyo mengatakan bahwa untuk proses penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berjalan. 

Kemudian bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut