get app
inews
Aa Text
Read Next : Operator SPBU yang Minta Biaya Admin Pembelian Pertamax Rp5.000 Akhirnya Dipecat

Seluruh SPBU di Surabaya Harus Tutup Pukul 21.00 WIB saat Malam Tahun Baru

Selasa, 28 Desember 2021 | 14:37 WIB
header img
SPBU di Surabaya wajib tutup pukul 21.00 WIB saat malam tahun baru. (Foto: Ist).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah kota (Pemkot) meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Surabaya untuk tutup pukul 21.00 WIB saat malam tahun baru dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. 

Imbauan tersebut disampaikan Pemkot Surabaya kepada seluruh pengelola SPBU melalui Surat Edaran (SE) tertangga 27 Desember 2021. Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti arak-arakan motor saat malam pergantian tahun.

"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021). 

Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19, terutama omicron.

"Kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya," katanya.

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," ujarnya. 

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Eddy menyebut, bahwa pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, cafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas dia.

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," tuturnya. 

Di samping itu, kata Eddy, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.

"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga memastikan, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00-06.00 WIB. Di antaranya, di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Kertajaya. 

"Kita juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing," katanya. 

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut