Lagi Asyik Nyabu, Pria di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi
Selasa, 11 April 2023 | 13:07 WIB
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Pardasuka.
Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.
Editor : Aditya Nur Kahfi