get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni: Luar Biasa, Polri Jadi yang Pertama di Asia Rekrut Kelompok Disabilitas Jadi Personel

Lagi Asyik Nyabu, Pria di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi

Selasa, 11 April 2023 | 13:07 WIB
header img
Pria di Pringsewu Lampung ditangkap Polisi saat asyik nyabu di dapur rumahnya. (Foto: iNews)

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Pardasuka.  

Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut