JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ayah dari David Ozora korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, Jonathan Latumahina membeberkan sumber dana yang digunakan untuk membayar pengobatan David selama di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Diketahui, David Ozora sudah lebih dari 50 hari dirawat di RS Mayapada pasca mendapatkan penganiayaan oleh Mario Dandy. Selama menjalani perawatan, dikabarkan biaya pengobatannya mencapai Rp1,2 miliar.
Jonathan mengatakan bahwa selama mendapatkan pengobatan di RS Mayapada, biaya perawatan itu berasal dari pihak asuransi yang ia ikuti.
“Gini ya netijen2 sotoy dan netijen2 bayaran tikus, david itu biaya rawatnya dijamin prudential karena gue udah join lama. Yang ditanggung pruden sampai 4M + 12, kalo mau tau tanya @nyonyakepiting aja,” ungkap Jonathan di akun Twitternya yang dilihat Jumat (14/4/2023).
Jonathan mengatakan bahwa dirinya baru mengungkap sumber dana biaya pengobatan David lantaran menurutnya hal itu tidak penting.
“Gue bukannya males jawabin isu2 itu dari dulu, menurut gue gak penting aja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memvonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA untuk anak AG terkait perkara penganiayaan David Ozora.
Dalam pertimbangannya, hakim sempat menyinggung pihak anak AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas yang tak membantu biaya pengobatan David.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi Jonathan Latumahina yang merupakan bapak korban, terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Adapun tentang biaya pengobatan atas pemulihan David di rumah sakit, kata hakim, terungkap telah memakan biaya sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hingga saat ini pihak anak AG, Mario Dandy, hingga Shane Lukas tak memberikan bantuan.
"Dan terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas serta juga dari keluarga anak (AG)," tutur hakim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta