get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 BUMN dengan Laba Tertinggi 2024, Pertamina dan PLN Paling Menonjol

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Luka Berat 

Selasa, 04 Januari 2022 | 15:07 WIB
header img
Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara kecelakaan lalu lintas. Foto/MPI/Lintang Tribuana

JAKARTA,iNews.id - Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara kecelakaan lalu lintas.

Tuntututan JPU itu dibacakan pada  sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun serta denda Rp10 juta. 

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat, 2. menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa. 

Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang. 

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut