JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membeberkan modus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menyebarkan ujaran kebencian bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.
Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.
“Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global,” kata Vivid saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Tak lama berselang, kata Adi, postingan Andi semakin mengarah ke ujaran kebencian hingga mengancam keselataman warga Muhammadiyah. "Banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu” tutur Vivid membacakan postingan Andi.
Vivid menjelaskan, postingan Andi tersebut ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu dan atau kelompok masyarakat.
“Ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARa, dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik,” jelas Vivid.
Adapun ujaran kebencian tersebur, lanjut Vivid, diunggah Andi lewat Facebook saat tengah berada di Jombang, Jawa Timur.
“Kejadian ini disampaikan yang bersangkutan di wilayah Jombang sekitar jam setengah 4 pagi,” ungkapnya.
Vivid menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli termasuk ahli tindak pidana ITE sebelum menetapkan Andi sebagai tersangka.
“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar