get app
inews
Aa Read Next : Geser Dominasi Kota Bandung, Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ ke-38 Jawa Barat

Ramai soal Perusahaan Cikarang yang Beri Syarat Karyawati Tidur Bareng, Pemkab Bekasi Usut Tuntas

Rabu, 03 Mei 2023 | 19:27 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Dok. iNews.id

BEKASI, iNewsBekasi.id - Baru-baru ini ramai soal adanya perushaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar tehadap karyawati di media sosial. Dimana syarat tersebut mengharuskan mereka tidur bareng dengan atasannya supaya bisa bertahan di perusahaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengungkapkan pemerintah belum mendapatkan laporan persoalan tersebut. Akan tetapi, pemerintah meminta apabila ada karyawati yang mendapatkan aksi tak terpuji tersebut segera melaporkannya.

”Kalau ada laporan kita akan melakukan pendampingan dan bisa juga dengan proses hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Kita hanya pendamping, kalau ada pelanggaran bisa melaporkan diri ke pihak berwajib,” ujar Edi kepada wartawan, seperti dilansir dari SINDOnews, Rabu (3/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan pihaknya bakal melakukan langkah serius menangani hal ini dengan membentuk Pokja atau Pansus, sebab persoalan ini perlu penanganan serius baik dari legislatif maupun eksekutif.

Politisi PKS ini mendesak supaya Perda Perlindungan Perempuan harus ditegakkan pada persoalan ini secara komprehensif.

”Ada perda perlindungan wanita harus ditegakkan segera dan harus di tindak lanjuti. Komisi 4 akan bisa segera membuat Pokja untuk mengurus ini, ini sangat mencoreng nama Bekasi. PJ Bupati Bekasi juga diharapkan bisa terjun langsung bersama,” ucap Nuh.

Dengan adanya indikasi di lapangan praktik hanya secara lisan saja. Nuh melihat ada praktik oknum manajemen untuk melakukan negosiasi kepada pekerja wanita yang baru masuk maupun akan di perpanjang.

”Buktinya tidak ada tertulis tapikan posisi yang sedang melamar itu dalam kondisi lemah datang dari kampung, tidak punya uang mereka ingin cita-cita pulang ke kampung dengan sukses tapi dihadapkan dengan kondisi seperti itu,” ucapnya.

Pengurus Serikat Buruh FSPMI, Amir mengatakan hingga saat ini belum memiliki data laporan permasalahan tenaga kerja korban asusila oleh perusahaan atau manajemen soal perpanjangan kontrak.”Untuk korban asusila kami belum menerima laporan,” tandasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut