get app
inews
Aa Read Next : Berbagi di Bulan Ramadhan, PT Semangat Putratama Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Bos Mesum yang Ajak Karyawati Staycation di Cikarang akan Dinonaktifkan

Jum'at, 12 Mei 2023 | 11:36 WIB
header img
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id - Manajemen perusahaan atasan wanita cantik AD (24) yang mengaku diajak staycation oleh manajernya sebagai syarat memperpanjang kontrak angkat suara. Dimana manajemen perusahaan terduga pelaku, yaitu B bakal menindak tegas yang bersangkutan dengan menonaktifkannya.

Perusahaan tempat AD bekerja merupakan salah satu perusahaan besar di kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi. AD sendiri adalah karyawan outsourcing yang direkrut salah satu perusahaan dan ditempatkan di perusahaan besar yang berada di kawasan Jabebaka, Cikarang.

Perwakilan perusahaan tempat AD bekerja, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wakil Menaker untuk bersikap tegas kepada oknum manager yang jadi pelaku pelecehan.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.

"Terduganya ya, saya tidak banyak komentar, yang pasti kan memang dia (B) manager seperti pengakuan AD. Pastinya dia (B) melakukan kordinasi di area sini dan ditempatkannya memang di Cikarang," kata Nurbaeti, Kamis (11/5/2023).

"Kami akan follow up sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapa pun terduga untuk dinonaktifkan," ujarnya, sepeti dilansir dari SINDOnews.

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut