get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencoblosan 27 November, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur untuk Seluruh Pekerja

Buntut Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan

Senin, 15 Mei 2023 | 17:50 WIB
header img
Buntut Kasus Ajakan Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan. Foto: MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten bekasi terbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pekerja perempuan di tempat kerja.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan edaran diterbitkan sesuai dasar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.

”Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” kata Dani dalam keterangannya, seperti dilansir dari SINDOnews, Senin (15/5/2023).

Pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.

Selain itu, Perusahaan diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Dani mengimbau pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut melalui nomor telepon 081268400900 yang melayani 24 jam penuh segala bentuk aduan masyarakat.

Layanan pengaduan ini di bawah koordinasi unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.

”Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor ke kami. Selain itu bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi. Jangan ada lagi kekerasan pekerja di Bekasi,” tandasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut