get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Sarankan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah Saat Omicron Mengganas

Larangan Memeluk Lutut Saat Menyimak Khutbah Jumat, Begini Penjelasannya

Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:07 WIB
header img
Larangan memeluk lutut saat menyimak khutbah Jumat. (Foto: Okezone/Dok)

SHOLAT Jumat didahului terlebih dulu 2 kali khutbah. Nah selama khutbah disampaikan khatib maka ada adab-adab yang perlu diperhatikan jamaah. Salah satunya jamaah memeluk lutut (ihtiba') ketika menyimak khutbah Jumat.

Sebagaimana dijelaskan oleh para sahabat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata melarang umat Islam memeluk lutut (ihtiba') ketika menyimak khutbah Jumat. Dalam sebuah hadis yang dikutip  dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis tersebut dengan menyatakan: "Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan sebabnya dilarang duduk ihtiba':

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah." (Al Majmu’, 4:592).

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') ketika khatib sedang berkhutbah dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudhu. Selain itu, ia tidak menyimak khutbah, padahal ini merupakan rukun Salat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Salat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut