CIANJUR, iNewsBekasi.id - Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, Sapto Aji, mengatakan sebanyak 20 pendaki masuk daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal di Gunung Gede Pangrango, Cianjur.
Mereka juga dilarang mendaki ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat selama 2 tahun ke depan.
"Sebagian besar dari mereka melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi yang tegas harus diterapkan. Pada tahun lalu, 8 orang pendaki telah mendapat sanksi berupa larangan mendaki ke seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," kata Sapto Aji, Minggu (21/5/2023).
Maraknya pendakian ilegal selama empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. Hal ini bertujuan agar terjadi perubahan dalam SOP dan pendaftaran pendakian di masa mendatang.
Kedepannya, pendaki akan diwajibkan untuk mendaftar secara online dan tidak diperkenankan mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pendakian ilegal serta untuk mencatat data setiap harinya mengenai jumlah pendaki yang ada.
"Kami akan melakukan pengawasan bersama dengan melibatkan masyarakat dan volunter. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi akibat minimnya petugas yang ada dibandingkan dengan luasnya area yang harus diawasi," ungkapnya.
Pihaknya tak henti-hentinya mengimbau para pendaki untuk mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tidak mencari jalur tikus atau jalur ilegal demi mencapai puncak Gunung Gede-Pangarango, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pendaki dan merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.
"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal. Karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," tandasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi