get app
inews
Aa Read Next : Diskusi Nusantara Maju, Dani Ramdan: Industri Manufaktur Sektor utama Perekonomian Kabupaten Bekasi

Imigrasi Bekasi Layani Dua Ribu Pemohon Paspor Kolektif  

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:07 WIB
header img
Kantor Imigrasi Bekasi melayani dua ribu pemohon paspor kolektif yang diselenggarakan di Distrik 1 Meikarta, Kabupaten Bekasi pada Senin-Minggu (12-18/06/2023). Foto Humas Ditjen Imigrasi

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kantor Imigrasi Bekasi melayani dua ribu pemohon paspor kolektif yang diselenggarakan di Distrik 1 Meikarta, Kabupaten Bekasi pada Senin-Minggu (12-18/06/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Berthi Mustika menjelaskan bahwa pelayanan paspor kolektif ini bernama "Eazy Passport" dan merupakan program yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kantor Imigrasi Bekasi bekerja sama dengan pihak swasta membuka pelayanan paspor kolektif bagi warga masyarakat yang tinggal di Meikarta sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Kami yang akan mendatangi warga secara langsung," jelas Berthi dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan Humas Ditjen Imigrasi, Selasa (13/6/2023).

Di area tersebut, Kantor Imigrasi Bekasi yang dipimpin Berthi, melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang sudah kedaluwarsa. Terdapat dua jenis paspor yang tersedia, yaitu paspor biasa dengan 48 halaman seharga Rp350 ribu, dan paspor elektronik dengan 48 halaman seharga Rp650 ribu. Pemohon yang telah terdaftar akan dilayani di lokasi yang telah disiapkan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Berthi menjelaskan, bahwa pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport" merupakan upaya Ditjen Imigrasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan menjangkau komunitas yang membutuhkan paspor. Eazy Passport dapat melayani berbagai kelompok, termasuk komunitas, organisasi masyarakat, perkantoran, dan perumahan. Setiap lokasi pelayanan kolektif memiliki kuota minimal 30 pemohon per hari.

“Caranya pun dibuat mudah yaitu perwakilan pemohon cukup datang dengan membawa berkas persyaratan para pemohon. Permohonan bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Nantinya petugas akan datang ke lokasi yang diinginkan untuk melakukan wawancara dan
pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari) dengan pemohon secara langsung,“ tandas Berthi.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut