BEKASI, iNewsBekasi.id - Pelajar bantai pelajar hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelajar sebagai pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti celurit, stik golf, dan tongkat baseball.
Korban berinisial R ikut tawuran namun nahas dia menjadi bulan-bulanan kelompok pelajar lainnya. "Dalam kejadian ini, terdapat satu korban dan tiga pelaku yang terlibat. Semua pelaku masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya.
Kompol Gogo Galesung, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa tiga pelajar yang ditahan adalah DS, yang memukul korban menggunakan tongkat baseball hingga melukai paha korban.
Pelaku RY lalu memukul korban dengan menggunakan stik golf hingga mengenai kepala, sementara pelaku JR melemparkan senjata tajam jenis Cocor Bebek hingga mengenai bahu korban.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, para pelaku tawuran berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Namun masih terdapat delapan orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial pelaku yang masih DPO adalah DF, JP, LK, AN, IK, RN, dan RS," ungkap Gogo.
Gogo menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juni 2023, pukul 15.22 WIB, di Jalan Raya Kodam Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Gogo menambahkan bahwa aksi tawuran antar pelajar ini melibatkan siswa dari SMK 1 Pasar Ranji Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bakti Cikarang Selatan, dan mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia.
"Sebelumnya, para remaja tersebut telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial," jelasnya.
Kompol Chalid Thayib, Kapolsek Cikarang Selatan, mengatakan bahwa para pelaku yang ditahan oleh pihak kepolisian merupakan pelajar dari SMK Taruna Bakti yang melakukan serangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Korban sempat dibawa ke sebuah klinik yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban akhirnya dirujuk ke RS Budi Asih. Namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana," ujar Chalid.
Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta