get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pasaman Dihebohkan Beredarnya Rekaman VCS Diduga Dosen Sekaligus Bacaleg

Janda Muda Asal Bandung Dirayu Brimob Gadungan VCS, Setelah Itu Diperas Puluhan Juta

Selasa, 04 Juli 2023 | 16:37 WIB
header img
Janda muda asal Bandung mendapat perlakuan tak pantas oleh seorang pria mengaku anggota Brimob Polri yang ternyata gadungan. (Foto/Ilustrasi: Sharp)

KOBAR, iNewsBekasi.id - Janda muda asal Bandung mendapat perlakuan tak pantas oleh seorang pria mengaku anggota Brimob Polri yang ternyata gadungan. SL (30) janda muda ini awalnya berniat mencari jodoh melalui media sosial, namun berujung pemerasan.  

Semua bermula ketika SL berkenalan di Instagram dengan seorang pria yang mengaku sebagai seorang polisi di Satbrimob Polda Kalteng. Mereka kemudian saling bertukar nomor telepon.

Setelah menjalin komunikasi secara intens melalui pesan dan telepon seluler, keduanya setuju untuk menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR).

"Korban terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan video call seks (VCS)," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji, pada Selasa, 4 Juni 2023.

Setelah VCS, pelaku merayu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk mengurus mutasi ke Polda Jabar agar lebih dekat dengan korban. Korban kemudian setuju dan mengirimkan uang sebesar Rp9 Juta.

Bulan berikutnya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang lagi dengan alasan kurangnya uang untuk mengurus mutasi sebelumnya. Namun, korban mulai merasa curiga dan tidak mau mengikuti permintaan pelaku.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam SL bahwa ia akan menyebarkan video syur yang direkam saat VCS. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp38 juta agar video syur tersebut dihapus.

Merasa terancam akan penyebaran video syur dan pemerasan, SL kemudian mencurahkan keluhannya secara online kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin, yang sering disapa Cak Sam.

Setelah dilakukan profil pelaku, ternyata akun tersebut adalah akun palsu, dan pelakunya adalah seorang Brimob gadungan. Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan melakukan pemerasan dapat dituntut secara hukum.

"Alhamdulillah, akhirnya pelaku menghentikan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarankan korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jabar atau Polrestabes Bandung agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut