Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Sidang Perdana 27 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Menyesal Pakai Ganja, Ardhito Pramono Imbau Anak Muda untuk Tidak Meniru Perbuatannya

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:53 WIB
  • author Ravie Wardani
Menyesal Pakai Ganja, Ardhito Pramono Imbau Anak Muda untuk Tidak Meniru Perbuatannya
Ardhito Pramono. (Foto: Instagram)

Zulpan juga membeberkan barang bukti yang disita penyidik. Barang bukti tersebut berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut