get app
inews
Aa Read Next : Deretan 6 Artis Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Dari Jefri Nichol hingga Rizky Nazar

Menyesal Pakai Ganja, Ardhito Pramono Imbau Anak Muda untuk Tidak Meniru Perbuatannya

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:53 WIB
header img
Ardhito Pramono. (Foto: Instagram)

Zulpan juga membeberkan barang bukti yang disita penyidik. Barang bukti tersebut berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut