get app
inews
Aa Text
Read Next : Wisata Halal kian Diminati, PT WHI Komitmen Berikan Layanan Terbaik

Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Begini Tanggapan DPD RI

Minggu, 16 Juli 2023 | 10:54 WIB
header img
Pondok Pesantren Al-Zaytun yang penuh kontroversi dan menuai polemik. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - DPD RI angkat bicara terkait kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Kontroversi ini bermula dari indikasi penistaan agama Islam terkait keyakinan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, dan diduga ada tindakan pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, dalam Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta pada Jumat (14/7), mengapresiasi pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI yang telah mengambil alih penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun ini. 

Nono juga meminta pemerintah dan Polri untuk menggunakan pendekatan komunikatif dan dialogis guna mengurai masalah ini. Selain itu, DPD RI juga meminta Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi administratif terhadap kurikulum dan konten ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dalam laporan dari alat kelengkapan, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah Husein, menjelaskan bahwa mereka telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPD RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. 

Inisiatif ini didasari oleh penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga diperlukan payung hukum bagi Provinsi DKI Jakarta setelah kehilangan status ibu kota negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen, mengungkapkan bahwa Komite II DPD RI telah menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perikanan pada tahun 2023. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut