BEKASI, iNewsBekasi.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Rahmat Effendi atau Bang Pepen dari Jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Dia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pencopotan Rahmat Effendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023. Keputusan itu juga ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023 dan langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hanan Tarya membacakan Keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).
Seiring dengan diberhentikannya Rahmat Effendi, Mendagri lalu menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi. Tri akan memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.
Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
Editor : Eka Dian Syahputra