get app
inews
Aa Read Next : Ini Klasemen dan Nilai Akhir Kota dan Kabupaten di Ajang MTQ ke-38 Jawa Barat

10 Kali Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:00 WIB
header img
Polisi tangkap pria yang perkosa anak tirinya. (Foto : MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - JH (60), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap. Pelaku melancarkan aksi pencabulan tersebut di kediamannya di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Wakpolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi menuturkan, korban pemerkosaan adalah anak tirinya. Deddy membeberkan, setidaknya pelaku telah memperkosa anak tirinya sekira 10 kali.

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga September 2020 sekira jam 13.00. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah berulang kali setiap siang hari di rumahnya ketika istrinya sedang bekerja," ujar AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/01/2022).

Dia mengatakan, JH kerap bermodus izin pulang ketika sedang bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir barang. Istrinya curiga dengan tingkah JH. "Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan di ruang depan televisi," ucap Deddy. 

Dia melanjutkan, tersangka JH juga mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya. Ancamannya berupa tidak dibayarkannya uang sekolah, kemudian mengiming-imingi korban akan membelikan handphone. Bahkan pelaku kerap menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban.

"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," tuturnya.

Mendapat laporan pengaduan ibu korban, petugas Polsek Serang Baru melakukan olah TKP. Saat itu pelaku JH sudah melarikan diri. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 celana dalam, 1 baju milik korban, 1 rok panjang warna biru, 1 celana panjang warna coklat, dan visum. 

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 15 Januari 2022 jam 16.00 WIB. Tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta utara," ucapnya.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara," tutur Deddy.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut