Kabar Baik Guru Non-ASN! Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji, Ini Aturannya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan pemerintah terus memperkuat kesejahteraan guru, termasuk melalui kebijakan pembiayaan guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru non-ASN. Alokasi dana BOS untuk kebutuhan tersebut dapat mencapai 20 persen.
Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
"Dan kami sampaikan untuk gaji di sekolah negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat," kata Mu'ti.
Abdul Mu'ti menjelaskan guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran melalui dana BOS. Menurutnya, alokasi dana BOS dapat digunakan hingga 20 persen untuk kebutuhan tersebut.
"Dana BOS ini peruntukannya bisa untuk biaya operasional untuk gaji guru non ASN dan perbaikan ringan dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan guru sekaligus memastikan layanan pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan.
Selain skema pembayaran melalui dana BOS, guru non-ASN juga disebut akan mendapatkan kesempatan mengikuti tes untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan dapat digaji melalui dana BOS.
Editor: Wahab Firmansyah