Kemendikdasmen Siapkan Kebijakan Baru untuk Sekolah dengan Murid Kurang dari 100 Orang
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi sekolah yang memiliki jumlah peserta didik terbatas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk sekolah yang memiliki kurang dari 100 siswa.
Sebagai tahap awal, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terhadap sekolah-sekolah yang memiliki jumlah murid di bawah 100 orang, termasuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang.
Data hasil pendataan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui siaran pers, dikutip Senin (20/7/2026).
Editor : Wahab Firmansyah