get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Pemkab Bekasi Ditangkap Terkait Peredaran Sabu, Polisi Sita 6 Paket Narkotika di Plaza Pemda

Kemendikdasmen Siapkan Kebijakan Baru untuk Sekolah dengan Murid Kurang dari 100 Orang

Senin, 20 Juli 2026 | 13:16 WIB
header img
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi sekolah yang memiliki jumlah peserta didik terbatas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk sekolah yang memiliki kurang dari 100 siswa.

Sebagai tahap awal, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terhadap sekolah-sekolah yang memiliki jumlah murid di bawah 100 orang, termasuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang.

Data hasil pendataan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui siaran pers, dikutip Senin (20/7/2026).

Pemetaan Kebutuhan Pendidikan Berbasis Data

Abdul Mu'ti menjelaskan, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal.

Langkah tersebut meliputi pemetaan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, evaluasi daya tampung satuan pendidikan sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, hingga memastikan sekolah dengan jumlah siswa sedikit tetap memperoleh pendampingan secara maksimal.

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

"Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu," pungkas Mendikdasmen.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah dengan jumlah peserta didik yang terbatas sekaligus memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa memandang lokasi maupun jumlah siswa di sekolahnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut