get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendikdasmen Ungkap 3 Penyebab Banyak Sekolah Kekurangan Murid, Nomor 3 Paling Disorot

Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat D4/S1, S2 dan S3 Lengkap

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:46 WIB
header img
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 resmi dibuka 20-24 Agustus. (Foto/Instagram @puslapdik_dikbud).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 resmi dibuka mulai 20 hingga 24 Agustus 2026. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi pada jenjang Diploma IV/Sarjana (D4/S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).

Beasiswa Unggulan 2026 terdiri atas dua jalur utama untuk masyarakat, yakni Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas, serta Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dikutip dari laman Beasiswa Unggulan, Kamis (20/8/2026), pendaftaran kedua jalur tersebut berlangsung pada 20-24 Agustus 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.

Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan 2026 

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 

- Rekomendasi institusi 
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber - Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang - Diterima di perguruan tinggi terakreditasi minimal B/Baik 
- Tidak berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku 
- Diutamakan untuk kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional. 

2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas 

- Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas - Mendapatkan rekomendasi dari sekolah asal atau perguruan tinggi 
- Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain 
- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama 
- Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi 
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus; 
- Tidak berprofesi sebagai guru, dosen atau pelaku budaya 
- Berstatus aktif pada tahun akademik 2026/2027 

3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 

- Berstatus sebagai PNS di kementerian; 
- Surat Rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja 
- Mendapat rekomendasi tugas belajar dari unit kerja di kementerian yang melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang sumber daya manusia 
- Surat Pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja - Surat Pernyataan Pegawai Kemendikdasmen; 
- Diutamakan yang memiliki kinerja baik minimal 2 tahun terakhir 
- Bagi PNS yang sedang menempuh S1/D4, S2 atau S3 dengan biaya mandiri dapat dialihkan menjadi Tugas Belajar yang didanai dari Beasiswa Unggulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut