Kemendikdasmen Siapkan Kebijakan Baru untuk Sekolah dengan Murid Kurang dari 100 Orang
Abdul Mu'ti menjelaskan, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal.
Langkah tersebut meliputi pemetaan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, evaluasi daya tampung satuan pendidikan sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, hingga memastikan sekolah dengan jumlah siswa sedikit tetap memperoleh pendampingan secara maksimal.
Selain itu, Kemendikdasmen juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
"Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu," pungkas Mendikdasmen.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah dengan jumlah peserta didik yang terbatas sekaligus memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa memandang lokasi maupun jumlah siswa di sekolahnya.
Editor : Wahab Firmansyah