get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pasutri Ditemukan Tewas di Rumah, Suami Gantung Diri di Plafon, Istri Tergeletak di Kamar

Pasutri di Bekasi Jual Remaja Putri Open BO, Dipaksa Layani 3 hingga 7 Pria Setiap Hari 

Rabu, 27 September 2023 | 17:35 WIB
header img
Pasangan suami istri (pasutri) Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti di Kota Bekasi tega menjual remaja belia open BO berusia 17 tahun. Remaja itu dijual ke aplikasi Michat untuk melayani hubungan seksual kepada para pria hidung belang. Foto: Ilustrasi

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pasangan suami istri (pasutri) Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti di Kota Bekasi tega menjual remaja belia open BO berusia 17 tahun. Remaja itu dijual ke aplikasi Michat untuk melayani hubungan seksual kepada para pria hidung belang. 

Parahnya lagi, korban dipaksa untuk melayani tamu sebanyak 3 hingga 7 kali dalam sehari. Untuk melancarkan akal bulusnya, kedua tersangka menipu korbannya. Dalam penyelidikan kepolisian terungkap tersangka awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai pemandu karaoke. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan peristiwa ini terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2023. Orang tua korban yang baru mengetahui ini pada September ini pun langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 “Kedua tersangka adalah suami istri, korban dijanjikan untuk diperkerjakan namun malah dijadikan untuk open BO,” kata Erna kepada wartawan, Rabu (27/9/2023). 

 “Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (pemandu karaoke),” ucap Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yudha.

Kedua tersangka, kata Yudha, memiliki perannya masing-masing. Sang suami, Virgiawan akan mempromosikan korban di aplikasi Michat, sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.

Parahnya lagi, korban dipaksa untuk melayani tamu sebanyak tiga sampai tujuh kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut