get app
inews
Aa Text
Read Next : Sederet Cara Meredam Marah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Baca Ta'awudz hingga Wudhu

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Jum'at, 29 September 2023 | 11:50 WIB
header img
Ilustrasi Wudhu. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Hal ini pun sering muncul di benak kaum muslim mengingat wudhu adalah perkara penting yang jadi syarat sahnya ibadah salat.

Akan tetapi, ada banyak mitos dan penafsiran keliru mengenai hal-hal yang bisa membatalkan wudhu, termasuk apakah menyentuh kemaluan bisa membatalkan wudhu atau tidak. Dilansir dari SINDONews Kalam, berikut ulasan singkat yang menerangkan hukum menyentuh kemaluan.

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Wudhu merupakan ritual bersuci yang dilakukan umat Islam sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Tujuannya yakni membersihkan dan mensucikan diri dari najis (kotoran) dan mempersiapkan diri untuk beribadah kepada Allah.

Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu kerapkali memunculkan penafsiran yang berbeda. Secara spesifik, tak ada dalil (petunjuk) yang tegas dalam Al-Qur'an yang menyatakan menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.

Maka dari itu, kita perlu merujuk kepada Hadis Nabi untuk memahami lebih lanjut. Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad, menyatakan bahwa menyentuh kemaluan langsung tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Mereka mendukung pandangan ini dengan merujuk beberapa hadis, termasuk sabda Rasulullah berikut:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ

Artinya: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu." (HR Abu Daud 181)

Pendapat lain mengindikasikan menyentuh kemaluan tidak mengakibatkan batalnya wudhu, seperti pandangan Mazhab Abu Hanifah. Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan interpretasi ini adalah perbedaan penafsiran atas kedua hadis yang tampaknya memiliki makna yang bertentangan.

Seperti yang dijelaskan Ibnu Rusyd dalam karyanya, Bidayatul Mujtahid.

وسبب اختلافهم في ذلك أن فيه حديثين متعارضين

Artinya: "Dan sebab perbedaan mereka (para ulama) dalam masalah ini adanya dua hadis yang bertentangan.."

Salah satu Hadis yang dimaksud adalah riwayat dari Tholq bin 'Ali di mana terdapat seseorang yang mengunjungi Rasulullah dan mengajukan pertanyaan:

مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ : لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ

Artinya: "Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?" Nabi menjawab, "Kemaluanmu itu adalah bagian darimu." (HR Ahmad 4/23. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Saat menelusuri hadis-hadis terkait ini, sejumlah ulama Islam menafsirkan menyentuh kemaluan tidak secara otomatis mengakibatkan batalnya wudhu.

Mereka mengemukakan mencuci tangan usai menyentuh kemaluan adalah langkah yang perlu diambil sebelum melakukan wudhu untuk meningkatkan tingkat kesucian wudhu, bukan karena menyentuh kemaluan akan otomatis membatalkan wudhu.

Dalam ajaran Islam, pemahaman akan konteks dan tujuan dari ajaran agama sangatlah penting. Wudhu adalah tentang menjaga kebersihan dan mempersiapkan diri secara spiritual, dan tindakan-tindakan yang dilarang atau disarankan dilakukan bertujuan untuk memastikan kebersihan dan kesucian selama beribadah.

وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟

"Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada Hadits Nabi, "Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?" (Majmu' Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241)

Wallahu A'lam

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut