JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK rampung memeriksa tujuh lurah di Bekasi, sejak Kamis sampai Jumat, 20-21 Januari 2022. Beberapa lurah itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Para lurah tersebut yakni, Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yuslianti; serta Lurah Kaliabang Tengah, H Ahmad Hidayat. Selain lurah, penyidik juga memeriksa Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan Stafnya, Ina.
Para saksi tersebut dikorek keterangannya oleh penyidik terkait sejumlah aliran dana untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Diduga, salah satu aliran uang yang diterima Bang Pepen berasal dari pemotongan dana para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Bang Pepen diduga menerima uang terkait pemotongan dana para ASN melalui sejumlah pihak perantara. Politikus Golkar tersebut juga diduga meminta uang potongan para ASN di Pemkot Bekasi secara langsung maupun melalui pihak perantara. KPK bakal terus mendalami potongan dana ASN tersebut.
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik juga sedang menelusuri keikutsertaan PT MAM Energindo dalam berbagai pengerjaan proyek di daerah Bekasi. Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori, pada Kamis, 20 Januari 2022.
"Nasori (Direktur Marketing PT MAM Energindo), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Editor : Eka Dian Syahputra