Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Salurkan 100 MVA untuk Data Center PDG di Cikarang, Perkuat Ekosistem Digital Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Bukannya Ditolong, Waria di Bekasi Malah Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas lalu Rampok Hartanya

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:49 WIB
  • author Tim iNews
Bukannya Ditolong, Waria di Bekasi Malah Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas lalu Rampok Hartanya
Waria di Bekasi sekap dan aniaya korban kecelakaan hingga tewas, hartanya dirampas. Foto: istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bukannya ditolong, waria asal Tambun Bekasi malah sekap dan aniaya korban kecelakaan hingga tewas. Setelah tewas, pelaku malah merampas harta korban.

Korban kecelakaan sekaligus penganiayaan waria tersebut berinisial AK (20). Korban sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan, Bekasi.

Saksi seorang waria bernama Ayu Lestari (34) atau yang memiliki nama asli Kennedi Pergaulan kemudian membawa korban kecelakaan menggunakan angkot ke sebuah warung dekat PT Suzuki, bukan ke puskesmas atau rumah sakit.

Setiba di lokasi tersebut, waria  tersebut melakukan tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah luka memar yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Melihat korban dalam keadaan tewas, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban. Korban ditinggalkan begitu saja dan baru ditemukan oleh warga sekitar setelah 3 hari kemudian.

Kini waria asal Bekasi itu berhasil ditangkap oleh Polsek Tambun. Pelaku akhirnya mengakui semua aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Jenazah korban kecelakaan di Bekasi kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani proses autopsi sebelum jenazahnya diberikan kepada keluarga.

Hasil autopsi korban kecelakaan yang dilakukan oleh waria di Bekasi ini menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.

Waria di Bekasi yang melakukan penyekapan dan penganiayaan ini sekarang dihadapkan pada Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut