Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

Mengurai Benang Kusut Kasus Anggaran Proyek BTS, Apakah Johnny G Plate Tidak Menyalahi Hukum?

Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:37 WIB
  • author Tim iNews Bekasi
Mengurai Benang Kusut Kasus Anggaran Proyek BTS, Apakah Johnny G Plate Tidak Menyalahi Hukum?
Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kementerian Komunikasi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Foto: Dok

Dedy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna Anggaran? Tidak ada," tegas Ded dalam sidang.

Merespons keterangan Dedy, ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya penyimpangan anggaran yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

"Kalau perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar," kata Mudzakkir.

"Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan," tutur Mudzakkir.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut