BEKASI, iNewsBekasi.id - Seorang kakak berinisial FM (36) tega bunuh adik kandungnya sendiri DP (25) di Bekasi. Pelaku mengaku kesal dengan ucapan korban yang menyindir dirinya pengangguran, kerja cuma makan dan tidur.
Aksi kakak bunuh adik ini terjadi Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Oktober 2023 lalu. Pelaku tega menikam adik perempuannya hingga tewas dengan pisau sebanyak 13 kali.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal dan merasa tersinggung dengan kata-kata korban yang meerendahkannya.
"Korban mengucap kepada pelaku 'kamu sudah dewasa sudah besar nganggur gak punya kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur,makan tidur saja'," papar Twedi, Kamis (26/10/2023).
Mendengar ucapan adiknya, pelaku yang hendak makan buah-buahan itu terbakar emosi. Alhasil pisau yang ia gunakan untuk mengupas buah-buahan langsung digunakan untuk tusuk korban.
Saat itu, korban naru saja selesai wudhu dan baru akan melaksanakan sholat Dhuha. Namun nahas, nyawanya melayang di tangan kakak kandung.
"Jadi spontanitas. Saat kejadian korban kemungkinan mau melaksanakan solat Dhuha karena keterangan yang didapat korban mengatakan kalimat tadi kepada pelaku pada saat mengambil air wudhu," tuturnya.
Pelaku tak terima disebut pengangguran. Hal itu lantaran menurutnya ia bekerja serabutan meski tidak punya pekerjaan tetap.
"Kalau pelaku pekerjaannya serabutan, jadi ada pekerjaan dia kerjakan, tidak ada pekerjaan tetap dia," lanjut Twedi.
Sebelum melakukan penganiayaan, kata Twedi, pelaku sempat menutup pintu dapur kemudian pelaku melakukan aksi kejinya itu dengan menusuk berkali-kali ke tubuh korban.
Tubuh korban langsung ambruk dan dinyatakan tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
"Akibatnya korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-parunya.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukan ini melukai paru-parunya," ungkap Dia.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga kemudian melaporkan kepada pos patroli dari polsek cikarang utara yang kebetulan dekat dengan (TKP).
"Setelah itu pelaku diamankan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun