get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Film Porno, Siskaeee Ditahan Polda Metro Jaya

Siskaeee Tersangka Bersama 8 Pemeran Wanita 2 Pemeran Pria Film Porno Jagakarsa, Berikut Daftarnya

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:41 WIB
header img
Selebgram Siskaeee jadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus produksi film porno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: iNews, ant)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Selebgram Siskaeee tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus produksi film porno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap 11 individu tersebut setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain Siskaeee, 10 nama pemeran wanita jadi tersangka yakni:

1. Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M)

2. Virly Virginia (VV)

3. Putri Lestari alias Jessica (PPL)

4. NL alias Caca Novita (CN)

5. Zafira Sun (ZS)

6. Arella Bellus (ALP alias AB)

7.MS

8 SNA.

Pemeran Pria

1. BP

2. AFL.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan dan bukti yang diperoleh penyidik, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, termasuk dua talenta pria dan sembilan talenta wanita," ujar Ade di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/12/2023).

 

Setelah penetapan 11 tersangka baru tersebut, langkah berikutnya dilakukan dengan pengiriman surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember.

Namun, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, pihak kepolisian akan memanggil kembali ke-11 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan tersebut.

"Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut