BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan upaya pencegahan terkait proses penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, sesuai dengan amanat peraturan dan perundangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyampaikan, sesuai hasil pemetaan DPK dan DPTb ditemukan adanya sejumlah potensi kerawanan dari data tersebut.
Adapun potensi kerawanan itu, kata dia, adanya kesulitan pemilih mengurus pindah memilih, karena mungkin informasinya yang sangat terbatas. Kemudian, ketersediaan surat suara di TPS tujuan, mengingat orang yang merantau di Kota Bekasi cukup banyak.
"Potensi kerawanan selanjutnya, adanya potensi DPK pasca-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi, DPK adalah pemilih yang tidak masuk dalam data DPT maupun DPTb," kata Nisa, sapa akrabnya saat konferensi pers di Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/12/2023).
"Selain itu, ada pula potensi kerawanan hak pilih orang yang meninggal dunia setelah ditetapkannya DPT. Juni itu DPT kan sudah ditetapkan, tentunya tentang waktu antara Juni sampai Februari 2024 nanti itu pasti ada pemilih yang meninggal," jelasnya.
Berkaitan dengan sejumlah kerawanan itu, diakui Nisa, pihaknya pun telah melakukan upaya pencegahan dan imbauan ataupun intruksi, terutama kepada Panwascam dan jajarannya untuk lakukan pemetaan wilayah masing-masing di tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain itu, berkoordinasi dengan locus-locus yang berpotensi tidak memilih, seperti di pabrik, sekolah/pesantren, pasar, rumah sakit, dan tempat-tempat lainnya yang berpotensi terdapat pemilih tambahan dan berkoordinasi dengan pengelola lokasi menghimpun data seperti: data jumlah pondok pesantren, data jumlah apartemen/rumah susun, data jumlah kampus/perguruan tinggi, data jumlah perusahaan/pabrik, dan data jumlah rumah sakit di wilayahnya masing-masing.
"Dan tentunya, memetakan data-data para pemilih yang pindah memilih di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Nisa pun menegaskan, terkait hal ini pula Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan surat Rekomendasi perihal DPTb dan DPK kepada KPU Kota Bekasi sesuai dengan Surat Nomor 264/PM.02.02/K.JB-21/12/2023, tanggal 19 Desember 2023 dengan terlampir nama nama by name by address hasil identifikasi, pengawasan melekat dan laporan masyarakat, serta pengawasan.
"Jadi, lampiran kami itu ada sejumlah orang yang berpotensi masuk ke dalam daftar pemilih tambahan di periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2023. Antara lain, 74 pemilih di Kota Bekasi yang berpotensi pindah memilih, 186 pemilih yang ber-KTP diluar Kota Bekasi dan berpotensi memilih di Kota Bekasi," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 15 Januari 2024
Selain itu, ketentuan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019, bahwa terhadap pemilih dalam keadaan tertentu misalnya: Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024.
Nisa mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan berpotensi sebagai DPTb dan DPK berperan aktif untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
Editor : M Hary Fauzan