get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Dani Ramdan, Alumnus IPDN yang kini Jadi Calon Bupati Bekasi

Warga Kabupaten Bekasi Bisa Urus Akta Kematian dari Rumah, Ini Caranya

Selasa, 02 Januari 2024 | 11:21 WIB
header img
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kematian dari rumah. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNews.id- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi terus mendorong peningkatan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Salah satu dokumen yang cakupannya terus ditingkatkan adalah dokumen akta kematian bagi penduduk Kabupaten Bekasi yang sudah meninggal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, pemenuhan dokumen akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal merupakan hak bagi penduduk dan keluarga yang ditinggalkannya, juga sekaligus merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

Untuk mempermudah proses pemenuhan dokumen akta kematian, lanjut dia, Disdukcapil akan menggulirkan program Sabda Alam yang merupakan akronim dari Siap Bekerja Datang Melayani Akta Kelahiran dan Kematian.  

Program ini  merupakan pelayanan terintegrasi yang output-nya menghasilkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kematian atau akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP-el bagi suami/istri yang pasangannya meninggal dunia.

“Kalau datanya sudah ada dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil, langsung kami proses secara real time atau saat itu juga, setelah selesai, format digital dokumen kependudukan yang dimaksud dan sudah ditanda tangani secara elektronik, dikirim ke keluarga penduduk yang meninggal dunia melalui smartphone," kata Iman pada Selasa (2/1/2023).

Namun bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses penerbitan dokumen akta kematian, baik itu secara online maupun secara langsung ke Dinas Dukcapil, maka petugas layanan yang akan turun langsung memverifikasi, dan menerbitkan serta mengantarkan dokumen dimaksud ke rumah warga dengan memanfaatkan layanan ojek online.

“Jadi masyarakat cukup melaporkan langsung ke kami melalui call center 113 melalui aplikasi Sabda Alam. Begitu ada laporan, langsung kami tindak lanjuti, keluarga penduduk yang meninggal terima beres dari rumah saja. Penerbitan dan pengantaran dokumen akta kematian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak sipil kepada warganya,” ujarnya.

Sebagai instansi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi memang senantiasa terus mencari cara untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan membahagiakan masyarakat. 

“Harapannya, dengan inovasi ini terwujud tertib administrasi kependudukan serta didapatkan data kependudukan yang akurat, mutakhir dan reliable,” ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut