JAKARTA,iNews.id - MUI atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat.
Nah dalam konteks saat ini kasus Covid-19 varian Omicron kembali melonjak di Indonesia.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul seperti dikutip Okezone dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).
Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19. Berbeda dengan kondisi sekarang, di mana masyarakat sudah banyak yang divaksin, begitu juga dengan pengetahuan terhadap Covid-19.
Bila kondisi Covid-19 di lingkungan terkendali atau masih sedikit maka bisa mengedukasi warga atau jamaah yang positif Covid-19 sebaiknya diedukasi agar melakukan isolasi.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” pungkasnya.
Sehingga pelaksanaan sholat berjamaah di masjid termasuk Sholat Jumat bisa tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak, bahkan data harian kasus Covid-19 dalam sehari bertambah 17 ribu kasus.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar