Chotim W
Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Bekasi
HASAD atau dengki adalah perilaku yang dilarang atau haram. Akan tetapi, ada hasad yang dibolehkan (bahkan disunahkan) kepada dua hal. Apa itu?
Ini kajian hadits yang disampaikan Almuhaddits KH Jamalullail Lc di Masjid Agung Albakah, Kota Bekasi, pada Selasa 9 Januari 2024 lalu. "Namanya ghibtah. Iri hati yang dibolehkan dalam ajaran Islam," katanya.
Ghibtah adalah iri hati kepada orang lain untuk memiliki sesuatu yang dimiliki oleh orang lain tanpa menginginkan kerugian bagi orang tersebut.
Kajian hadits dari Sahabat Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW Bersabda: “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang: Orang yang dikaruniai Allah (kemampuan membaca/menghafal Alquran). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.”
Dari keterangan dalam Kitab Syarah 'Al-Minhaj' karya Imam Nawawi mengatakan orang yang Hafal Al-Quran, seseorang yang diberi karunia oleh Allah untuk dapat membaca atau menghafal Al-Quran dengan baik adalah salah satu objek iri hati yang diperbolehkan. Bahkan, mustahabbun atau disunahkan.
Kemudian, orang dermawan, orang yang diberkati dengan harta lalu menggunakannya untuk berinfak baik siang maupun malam. Ini juga adalah objek iri hati yang diperbolehkan.
Dalam menjelaskan Hadits Muslim. Almuhadits mengutip syarah Al-Minhaj yang menyebutkan jika Hasad itu ada dua; Hasad Haqiqi (hasad yang jelas, ini tidak boleh. Haram), dan Hasad Majazi (kiasan).
Imam Nawawi menjelaskan ghibtah itu mengharap nikmat yang dapat orang tetapi tidak mengharapkan nikmat itu hilang. Pingin seperti dia, yang anaknya hafal alquran, namun tidak punya niat jelek agar nikmat dia hilang. Ini yang dinamakan ghibtah.
Nah, hasad yang dimaksudkan Rasulullah dalam hadits ini adalah hasad majazi. Hasad yang boleh dilakukan umat Islam.
Editor : Wahab Firmansyah