get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Sahroni: Aktor Penentu Kualitas Keadilan

Di Tahun Politik, Apa Beda Hakim dengan Politisi ?

Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:59 WIB
header img
JJ Amstrong Sembiring. Foto:Dok

COBA Anda bertanya ke orang lain, tahu kah mereka siapa itu hakim? Ini diajawaban siapa yang tidak kenal dengan profesi hakim, mereka semua mengenal dan sudah barang tentu Anda juga tahu hakim kan? Itu lho orang suka mengadili perkara di dalam ruang persidangan yang penampilan mengenakan baju berwarna hitam gelap pekat. Saat menjalankan tugasnya, kata orang baju kebesarannya itu memancarkan simbol kepemimpinan memberikan kesan karisma, tegas, konsisten dan kaku, sekaligus angker. Apa benar demikian? Ternyata tidak benar juga, warna hitam itu sebenarnya mempunyai hakikat adalah sesuatu warna yang paling aman tidak kaku dan fleksibel.

Penggunaan warna adalah hal berhubungan dengan psikologis. Feng Shui sendiri menganggap warna hitam adalah warna yang memancarkan energi penuh semangat dan motivasi tinggi. Jika orang memakai warna hitam, dengan kata lain ya sejalan citra harus bijaksana, bukan bijak- sana bijak-sini. Sebab esensi makna dari warna hitam itu tidak sukar, dan esensi dari warna hitam itu tidak rumit, serta esensi dari warna hitam itu juga tidak sulit karena warna hitam boleh dipadankan dengan segala jenis warna dan tidak kaku,memberikan kesan elegan dan istimewa. Penggunaan warna adalah hal berhubungan dengan psikologis. Feng Shui sendiri menganggap warna hitam adalah warna yang memancarkan energi penuh semangat dan motivasi tinggi. Jika orang memakai warna hitam, dengan kata lain ya sejalan citra harus bijaksana, bukan bijak- sana bijak-sini. Sebab esensi makna dari warna hitam itu tidak sukar, dan esensi dari warna hitam itu tidak rumit, serta esensi dari warna hitam itu juga tidak sulit karena warna hitam boleh dipadankan dengan segala jenis warna dan tidak kaku, memberikan kesan elegan dan istimewa. Warna hitam itu melambangkan suasana orang sedang kedukaan mempunyai “sense of ethics “ yang tinggi, mampu menjaga perilakunya. Citra harus diselaraskan, hakim selalu mengenakan baju kebesaran berwarna hitam juga harus mempunyai“sense of ethics “ yang tinggi pula, gambaran itu penting bagaimana mau dipercaya memutus perkara kalau kelakuannya saja tidak benar, makna warna hitam harus dijaga dan dipelihara menjadi suatu kebiasaan aktivitasnya, sehingga tidak menjelma jadi hakim hitam.

Warna hitam itu sederhana dan warna hitam itu adalah hakikat, tepat dalam alur berpikir Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Seorang hakim hakikatnya adalah seseorang yang memasuki dunia kesunyian. Hakim sangat terikat pada kode etik dan pedoman perilaku yang membatasi pergaulannya dan tingkah lakunya sebagai mahluk sosial. Pembatasan itu bertujuan agar kemuliaan profesi hakim tetap terjaga karena hakim merupakan “Wakil Tuhan” yang dapat menentukan nasib seseorang melalui putusannya. (sumber :www.komisiyudisial.go.id, 28 Maret 2013).

Eloknya orang menyebut hakim itu sebagai profesi yang mulia dan terhormat, oleh sebab itu hakim dipanggil dengan sebutan ”Yang Mulia”. Hebatnya sebutan ini bahkan tidak dimiliki oleh profesi lain, bisa dikatakan profesi hakim itu merupakan profesi yang tiada duanya. Hakim itu profesi mulia, siapa takut? Hakim adalah pejabat memimpin persidangan yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan”. Ia memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut atau mengadili perkara, keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dan hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal tersebut dapat menyebabkan hukuman. Pendek kata, hakim lah yang paling berkuasa di ruangan persidangan.

Sebuah konsekuensi, dunia hukum juga banyak jargon, misal untuk oknum hakim, h-a-k-i-m dengan jargon “Hubungan Aku Kalau Ingin Menang”, ada oknum Jaksa, j-a-k-s-a dengan jargon “Jika Ada Kasus Suaplah Aku”, ada prinsip sebagian orang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat dengan jargon “maju tak gentar, membela yang bayar”.

Di dunia peradilan (dunia hukum) sendiri amat terkenal juga dengan jargon ”Panglima hukum sangat sulit ditegakkan. Terlebih, jika mengutamakan kekuasaan daripada hukum. Bahaya kalau kekuasaan dulu, jika penguasa mengutamakan kekuasaannya dari pada hukum nanti amarah bisa jadi hukum”, faktanya kerap hukum dijadikan komoditas dan hukum menjadi alat transaksionis.

Tebak-tebak manggis arahnya bisa dimaknai begini, jaksa, pengacara terutama hakim juga manusia, apa yang dilakukan oleh hakim bisa juga adalah apa yang menurut ia sesuai dengan kepentingan hukum siapa untuk siapa. Dan kepentingan pun bermacam ragam; pragmatis dan oportunis baik kepentingan pribadi, kepentingan duit, kepentingan kelompok, golongan, partai, hingga kepentingan bangsa dan negara pun bisa tergadaikan alias terjualnya martabat bangsa.

Celakanya, ini sesuai dengan kondisi realitas hukum yang ada, supremasi hukum cuma pemanis bibir hakim sebagai penguasa ruang sidang. Kinerja institusi hukum, terutama lembaga peradilan dimana banyak masyarakat pencari keadilan belum puas, jika seorang hakim mengambil keputusan ngocol alias irasional yang ada di benaknya pastinya adalah berdasarkan kepentingan atas siapa yang diwakilinya. Kata pepatah melayu mengatakan bila pergi ke Bandar Muar, terasa penat mari bermalam, artinya “anda melihat hanya dari luar, tanpa lihat isi di dalam”.

Nelongso kata orang jawa, akibat lembaga tersebut terkesan lemah dan “kurang vitamin” menahan runtuhnya supremasi hukum. Sebuah kondisi yang membuat kita serba salah untuk melakukan sesuatu, dan itu sepertinya sedang berjalan kearah yang tidak sesuai dengan harapan dan akhirnya itu membuat kita kebingungan harus berbuat apa. Dimana masyarakat pencari keadilan menilai berbagai peristiwa hukum yang digelar hakim ruang persidangan tak lebih dari rangkaian tontonan hukum semu an sich. Jadi, unsur subyektivitas relatif amat lekat dengan putusan, ibarat pepatah melayu pepat di luar rancung di dalam, lahirnya bagaikan sahabat, tetapi ternyata bathinnya musuh. Memuakkan memang kita dipertontonkan, antara ‘pejabat hukum’ dengan ‘penjahat hukum’ tampak beda tipis.

Menghilangkan akal sehat, kemunafikan menjadi andalan eksistensi hakim, semakin munafik, semakin canggih berselancar dalam berkata-kata, semakin piawai, semakin membuat seorang hakim disegani. Celakanya, semua apa yang diputus arahnya bermuara pada kepentingan untuk siapa dan untuk tujuan apa. Dan yang pasti, semua urusan kepentingan hukum tersebut muara tiada lain tiada bukan adalah uang. Ya begitulah terjadi ironis memang, itu juga ciri dari sebuah negara mulai masuk ke ranah neoliberalisme, dan tentunya ekses yang ditimbulkan salah satunya adalah pasar hukum.

Demikian itu sedang terjadi fenomena hukum sekarang ini, bila meminjam Kahlil Gibran didalam kumpulan puisi dan buah renungan pernah mengungkapkan berbagai aspek kehidupan, kemunafikan itu bakal terjadi selalu, sekalipun ujung jemarinya diwarnai dan dikilapkan; dan penipuan tak’kan jera menikamkan paku, kendati sentuhannya gemulai dan penuh kelembutan. Kepalsuan tiada’kan pernah mengubah diri menjadi kebenaran, sekalipun kau dandani dengan busana sutera dank au tempatkan dalam istana dan keserakahan mustahil menjelma kepuasan batin, kejahatan tak mungkin berubah menjadi kebajikan.

Bahkan konon berdasarkan realitas hukum yang ada, hakim sebagai “wakil tuhan” tidak sedikit juga terjerumus kedalam dunia hitam menjadi hakim hitam, contohnya ada hakim terlibat suap di PN Mataram, PN Bandung dan PN Ternate, ada hakim terlibat selingkuh PN Tebo, Jambi, PTUN Banjarmasin dan PTUN Surabaya, terlibat narkoba di PTUN Pekanbaru, ada hakimtidak serius menyidangkan perkara dengan mainan handycam di PN Jakarta Barat, ada hakim sedang asik tidur memimpin sidang di PN Surabaya Jawa Timur dan barangkali itu merupakan tabiat dasar. Barangkali tanpa kenakalan itu juga hakim tidak akan eksis dan takkan kaya, takut dengan kemiskinan dan kesederhanaan, hilang eksistensi lenyap ditelan kejujurannya sendiri, tragis! Hingga tidak ada menjadikan kejujuran sebagai panglima dalam menjalankan tugas dan mengemban profesinya. Ironis memang!

Timbul pertanyaan, lantas bagaimana dengan politisi? Apa korelasi antara hakim dan politisi? Ini dia jawaban, dan pertama-tama sebelum dijawab, anda pasti tahu politisi kan? Siapa yang tidak kenal dengan profesi satu ini, aktor ini punya banyak penggemarnya bak selebritas dan tak sedikit juga fanatik, Itu lho orang yang berkecimpung di arena dunia politik praktis. Politisi sering juga disebut politikus, politikus adalah bentuk tunggalnya, sedangkan politisi adalah bentuk jamaknya. Politisi itu adalah profesi yang mulia, seperti hal profesi hakim. Mengapa demikian? Politisi itu adalah wakil tuhan, karena politisi dipilih oleh rakyat, sebagaimana ungkapan latin ”Vox Populi Vox Dei”, berarti ”Suara Rakyat Suara Tuhan”. Oleh sebab itu panggilan dirinya untuk melayani rakyat sebagai konstituen yang telah memilihnya. Meski tidak sedikit juga politikus jadi-jadian yang duduk santai di parlemen akibatnya dunia politik menjadi kacau carut marut, tidak tahu siapa membela siapa dan siapa yang mendukung mana. Kokretnya perilaku kaya tikus!

Sebuah konsekuensi juga, di dunia politik itu amat terkenal dengan jargon “There is no eternal enemy, there is no eternal friend, there is only eternal interest”. Ya, memang tak ada kawan atau lawan yang abadi. Yang ada hanya kepentingan yang abadi. Artinya, apa yang dilakukan oleh politisi itu adalah apa yang menurut mereka sesuai dengan kepentingan mereka. Dan kepentingan pun bermacam ragam tak jauh berbeda; pragmatis dan oportunis baik kepentingan pribadi, kepentingan duit, kepentingan kelompok, golongan, partai, hingga kepentingan bangsa dan negara pun bisa tergadaikan alias terjualnya martabat bangsa.

Celakanya, ini sesuai dengan kondisi realitas politik yang ada, jika seorang politisi bicara, cuap-cuap alias ngomong sana-sini yang ada di benak pastinya adalah berdasarkan kepentingan atas siapa yang diwakilinya. Jadi, unsur subyektivitas relative juga amat lekat dengan cuap-cuap omongan seorang politisi, sehingga wajarlah jika mereka berbicara tergantung kemana arah angin bertiup tidak konsisten, mencla-mencle, bahkan jika perlu berbohong. Ibarat pepatah esok pagi ayam goreng, sore berubah jadi ikan asin. Tanpa kebohongan seorang politisi tidak akan eksis, tak kan bertahan lama beredar di kancah dunia politik di manapun, hilang lenyap ditelan kejujurannya sendiri, tragis!

Bahkan konon– ini juga berdasarkan realitas politik, dimana politisi sebagai “wakil tuhan” tidak sedikit juga terjerumus ke dalam dunia hitam menjadi politisi hitam dan tidak sedikit juga masuk penjara, bahkan di tahun politik sekarang ini banyak lembaga masyarakat atau kalangan aktivis pegiat demokrasi menginvertarisasi daftar Presiden busuk atau tidak busuk maupun para Caleg hitam atau tidak hitam di tahun 2024.

Politisi itu jualan dagangannyapenuh retorika,  heroik, utopis dan moralistik menjadi andalan eksistensinya. Semakin retorik, semakin canggih dalam berkata-kata, semakin piawai diplomasi dan negosiasi, maka akan semakin membuat seorang politisi disegani, laku, dan awet. Celakanya, semua apa yang diutarakan pastinya bermuara pada kepentingan untuk siapa dan untuk tujuan apa dia cuap-cuap bicara. Dan yang pasti, semua urusan politik muaranya tiada lain tiada bukan adalah orientasi kekuasaan. Barangkali ini juga disebut hukum keseimbangan alam, dan coba bayangkan saja, di dunia itu jika semua orang jujur, politik akan menjadi mubazir.

Kemudian, Titik Singgung Hakim dan Politisi?

Dalam stratifikasi tertentu banyak hal terdapat perbedaan yang prinsipil antara kedua profesi tersebut. Secara umum, hakim dapat didefinisikan sebagai orang yang mencurahkan waktu, pikiran dan hidupnya menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk mencari kebenaran tersebut berdasarkan kerangka metodologis tertentu, sedangkan politisi adalah orang yang praktis bergerak dengan muatan politisnya memiliki orientasi untuk mendapatkan sekaligus mempertahankan kekuasaannya untuk kekinian maupun akan datang .

Kulminasinya, secara spesifik hanya ada dua kata yang membedakan hakim dan politisi, yakni kata “bohong” dan “salah”. Pendek kata, seorang hakim itu boleh saja salah, tapi tak boleh bohong. Politisi itu boleh saja bohong tapi tak boleh salah. Konstruksi dua kata ‘salah’ dan ‘bohong’ itu mempunyai arti penting berbeda namun bisa dipergunakan sebagai alat justifikasi satu sama lain, dimana arti ‘salah’ itu adalah apa yang dikatakan salah oleh dalil, sementara arti ‘bohong’ adalah pernyataan yang salah dibuat oleh seseorang dengan tujuan pendengar percaya, namun keduanya tidak bisa dikontruksikan dalam satu senyawa, karena saat sebagai hakim akan berbohong, instrument hukumnya jelas akan melarangnya, tapi saat hakim akan memutus salah tidak satu pun bisa melarangnya. Kemudian saat politisi akan berkata salah insan kemanusiaannya akan melarangnya, tapi saat politisi akan berkata bohong tidak ada satu pun bisa melarangnya, maka berkecamuk perang batin lah kau!

Hakim tidak mengenal kalah atau menang, tapi benar atau salah. Lazimnya saat memutus perkara, kebenaran akan menguji hipotesis, hipotesis bisa diterima atau dianggap benar, jika datanya valid mendukung. Pun sebaliknya, hipotesis ditolak, jika tak didukung data akurat (non-valid). Lain hal, para politisi, kadang tidak memerlukan obyektivitas dan rasionalitas, yang mereka perlukan adalah kuantitas jumlah dukungan. Oleh karena itu, mereka yang menang adalah yang paling banyak mendapatkan dukungan itu. Sehingga bagi politisi kemampuan diplomasi, negosiasi, orasi, provokasi dan agitasi untuk menarik perhatian dan membakar semangat 45, amatlah penting dan jitu. Jamaklah jika demikian, dalam dunia politik terjadi permainan diagram, tabel, data angka yang dibungkus kalkulasi statistik untuk membenarkan hipotesisnya, serta benar atau tidaknya itu, wallahu a’lam !

Akhir pendek kata konklusi, seorang hakim itu tidak boleh berbohong, tapi boleh salah, embel-embelnya jika perlu salah. Sementara, politisi tidak boleh salah, tapi boleh bohong, embel-embelnya jika perlu harus bohong ! Ya begitulah !!

Opini oleh: JJ Amstrong Sembiring

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut