get app
inews
Aa Read Next : Berbagi di Bulan Ramadhan, PT Semangat Putratama Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Serikat Pekerja Ungkap Nasib Ribuan Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang, Begini Kondisinya!

Senin, 22 Januari 2024 | 12:01 WIB
header img
Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi menyatakan nasib korban PHK PT Hung-A Indonesia masih belum jelas. Foto/Tangkapan Layar/IG @liputancikarang

BEKASI, iNews.id- Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi menyatakan nasib korban PHK PT Hung-A Indonesia masih belum jelas.  Hal itu disampaikan Ketua SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino. 

Sarino mengatakan saat ini antara pengusaha dan pekerja tengah melakukan negosiasi terkait penyelesaian hak-hak para pekerja uang menjadi korban PHK produsen pabrik ban di Cikarang itu. 

"Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung-A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak hak buruh yang biasa diterima," kata Sarino saat dihubungi iNews.id, Sabtu (20/1/2024). 

Sarino menjelaskan, hingga saat ini diketahui jumlah karyawan yang terdampak PHK itu sebanyak 1.500 orang. Sebab pabrik rencananya bakal tutup beroperasi mulai bulan Februari tahun 2024.   

"Iya jika PHK wajib pesangon dan pengunduran diri cukup uang pisah yang besarannya tidak diatur di Undang-Undang," tutur Sarino. 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyoroti adanya PHK yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia.  

Dirjen Indah membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.  

"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).  Menurutnya, keputusan PHK terutama soal pemenuhan hak pekerja dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan korban layoff. 

"Kalau keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, maka nggak usah diributkan lagi," kata Indah.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut