get app
inews
Aa Read Next : Tak Terima Ditegur, Menantu Diduga Aniaya Bapak Mertua di Jakbar

Dugaan Kasus Salah Gadai, Sikap BPN Jakbar Dinilai Kooperatif

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:38 WIB
header img
Kantor BPN Jakbar dinilai kooperatif terkait kasus dugaan salah gadai di Tambora, Jakarta Barat. FOTO/Istimewa

BEKASI, iNews.id- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dinilai kooperatif terkait penyidikan kepolisian dalam kasus dugaan salah gadai sebuah lahan di Tambora, Jakarta Barat. Kuasa hukum pelapor IC yakni, Irfan Fadhly Lubis mengapresiasi BPN Jakbar yang kooperatif terkait laporan tersebut.

Irfan yang merupakan kuasa hukum IC dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia mengapresiasi BPN Jakbar setingginya dari karena koperatif terhadap penyidikan Polda Metro Jaya. 

Selain itu, BPN dinilai terbuka dan menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga dan menyelesaikan perkara antara pelapor IC dan terduga salah gadai, TSF yang kini telah disomasi olehnya. 

Irfan mengatakan, telah melayangkan somasi terhadap melalui Surat Nomor LBH-0/I/2024 yang berisi tentang Pengosongan Tempat Tinggal Tanah dan Bangunan untuk Penyelamatan Aset milik IC. 

Hal itu dilakukan karena lahan dan bangunan tersebut secara sah milik kliennya dengan dikuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.2533/Roamalaka yang diuraikan dalam surat ukur No.22/2004.

"Surat ini kami layangkan karena TSF menguasai lahan dan bangunan milik IC. TSF pun diduga telah menggadaikannya kepada bank swasta sejak 10 tahun silam," kata Irfan pada Selasa (30/1/2024). 

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua RT 04/02 Kelurahan Roa Malaka, dan cabang bank swasta yang berada di Jalan Petak Baru, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Apabila tak diindahkan, pihaknya tak segan akan memaksa TSF untuk hengkang dari lahan dan bangunan tersebut.

"Kami memberikan batas waktu dalam surat somasi tersebut yang apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan pengosongan paksa terhadap tanah dan bangunan tersebut," ujarnya.

Sementara, Kepala Cabang bank swasta, S beralasan keputusan kredit pinjaman berada di pusat meskipun pengajuannya berada di kantor cabang yang dipimpinnya.

Dia justru meminta korban dan kuasa hukumnya menunggu hasil investigasi yang tak diketahui kejelasan waktunya.

"Kewenangan kami hanya menyampaikan update kasus ini ke pusat. Di kantor cabang tidak memiliki tim kredit pinjaman, mereka hanya ada di pusat," ujarnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta kesaksian BPN Jakarta Barat terhadap kasus tersebut. Diduga adanya keterlibatan oknum bank swasta yang ikut serta dalam kecurangan dan melakukan penipuan (fraud) sehingga berujung terjadinya penggelapan objek tanah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Terpisah Kepala BPN Jakbar Agus Setiada menuturkan, pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut selama sesuai ketentuan. "Selama benar kami akan bantu menyelesaikannya," kata Kepala BPN Jakarta Barat, Agus Setiadi saat dikonfirmasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut