BEKASI, iNewsBekasi.id- Motif MS (22) pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya yakni, EYP (26) di Kampung Kumarang, Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkuak. MS tega mencekik kekasihnya hingga tewas karena terus didesak untuk dinikahinya.
"Korban menuntut nikah, sedangkan uangnya belum ada. Pelaku kesal, kemudian cekcok mulut dan berakhir dengan pembunuhan itu," ungkap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Menurut Gurnald, pertengkaran itu terjadi malam hari, pelaku yang gelap mata lalu mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut MS akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, MS menyerahkan diri ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, usai membunuh kekasihnya EYP di rumah kontrakan Kampung Kamurang, Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2/2024) lalu.
Pelaku diketahui merupakan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Cempaka Putih, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke kantor Polsek Cempaka Putih.
Editor : Wahab Firmansyah