BEKASI, iNewsBekasi.id- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan berbicara di Mahkamah Internasional dalam forum International Court of Justice (ICJ) mengenai konflik Palestina-Israel. Menlu akan memberikan beberapa rekomendasi dan pandangan mengenai situasi yang terjadi di Palestina.
Diketahui bahwa konflik ini telah memakan korban yang sangat banyak baik dari masyarakat sipil, wanita, dan anak-anak. Paparan yang akan disampaikan Menlu nanti merupakan masukan dari sejumlah pakar Hukum Internasional.
Salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Eddy Pratomo. "FHUP memang dilibatkan dalam proses awal, kita punya bagian Hukum Internasional yang cukup maju dan ahli jadi kita berpartisipasi dan memberikan masukan. Dan apa yang kita sampaikan adalah waktu pidato 20 menit, ini pertama kalinya Indonesia berbicara di forum internasional di ICJ,” katanya usai Seminar Internasional dengan tema Advisory Opinion : New Narrative of the Palestinian Israel Conflict Through International Law Enforcement, Selasa (20/2/2024).
Menurut Eddy, ini merupakan sejarah karena Indonesia merupakan pendukung utama dan salah satu sponsor resolusi di Majelis Umum PBB yang resolusinya sepakat untuk meminta advice dari Mahkamah Internasional.
Menlu memberikan masukan yang berasal dari rekomendasi beberapa pakar.
“Ketika itu ada 50 pakar, salah satunya Dekan FHUP. Memberikan masukan bahwa pidato Menlu singkat jadi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bahkan kalau bisa bagaimana pidato menggelegar karena forumnya sangat prestisius,” ujarnya.
Nanti akan ada 15 hakim independen internasional dalam forum tersebut. Mereka berasal dari seluruh wilayah Asia yang merepresentasikan seluruh sistim hukum di dunia dan sangat adil.
“Menlu diharapkan memberikan beberapa poin tentang legal consequences dari kependudukan di sana yang tidak ilegal yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Dan yang paling fundamental bahwa rakyat Palestina tidak bisa melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Tiap negara harus bisa melaksanakan hak itu,” ungkapnya.
Isi saran yang diberikan agar Mahkamah Internasional memberikan punishment atau kesepakatan implementasi yang berkelanjutan. Sehingga apa yang disampaikan Menlu nanti tidak sebatas seremoni pidato.
“Kita saran pada Menlu ada badan internasional untuk membentuk tentang kompensasi dan rehabilitasi dari kerusakan yang dialami oleh penduduk sipil yang tidak berdosa seperti anak-anak dan wanita. Jadi harus kenceng. Jangan sampai advisor opinion itu hanya sekedar masukan dari segi hukum tapi tidak ada kesepakatan untuk melaksanakan,” ujarnya.
Sebagai pusat studi, FHUP menggelar seminar internasional ini dengan mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan konflik Palestina dan Israel seperti pengungsi dan hak asasi manusia. Ini merupakan rangkain acara dari Student Exchange Program 2024 yang bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai segi historis dan hukum dari konflik Palestina dan Israel.
Selain itu diharapkan kegiatan ini dapat memberikan fasilitas pertukaran ilmu dan wawasan guna kontribusi bidang ilmu hukum yang lebih luas.
Editor : Wahab Firmansyah