get app
inews
Aa Read Next : Dukung Kerja Sama Polri-Grab, Ahmad Sahroni: Penting Supaya Tidak Ketinggalan Zaman

Simak, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Indomaret dengan Mudah dan Anti Ribet!

Kamis, 10 Februari 2022 | 08:38 WIB
header img
Bayar Pajak Kendaraan Kini Sudah Bisa Dilakukan Lewat Indomaret (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Saat ini Polri terus berupaya memberikan kemudahan untuk masyarakat. Di mana cara membayar pajak kendaraan sekarang sudah bisa dilakukan melalui Indomaret.

Cara bayar pajak motor di Indomaret kini jadi solusi bagi Anda yang setiap tahunnya wajib membayar pajak mengantre di loket Samsat. Cara bayar pajak motor di Indomaret tak hanya memudahkan dari segi jarak dan waktu, namun membantu dalam kemudahan dokumen lantaran dilakukan secara online.

Wajib pajak hanya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga uang tunai. Nah, berikut cara bayar pajak kendaraan lewat Indomaret yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Datangi kasir lalu tunjukan STNK dan KTP asli serta nomor HP. Nantinya kasir akan mememriksa Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP yang aktif. Setelah melalui pemeriksaan, akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir

2. Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri.

3. Klik link bitly pada SMS, Link tersebut berisi bukti pelunasan (e-TBPKP) yang dapat anda simpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.

e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah. Pengesahan STNK dapat dilakukan di polsek. Jika masih belum jadi, Anda bisa membawa bukti tersebut apabila sewaktu-waktu ada razia kendaraan bermotor.

Sekadar informasi, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran ialah 30 hari. Jika tidak dilakukan pengesahan STNK di Polsek atau Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut