get app
inews
Aa Read Next : Kejagung Lakukan Terobosan Penghitungan Kerugian Korupsi, Sahroni: Biar Koruptor Kapok dan Takut

Sidik Kasus Impor Gula, Kejakgung Diminta Bersikap Adil, Terbuka dan Transparan 

Jum'at, 08 Maret 2024 | 13:06 WIB
header img
Kejaksaan Agung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk adil, terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

Dalam keterangan resminya hari ini, Ganjar menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Menurutnya, transparansi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, yang juga menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus tersebut, Ganjar menggarisbawahi bahwa dalam ranah hukum pidana, terdapat landasan penghapusan pidana karena perintah jabatan. 

Namun, Ganjar menekankan bahwa penyidik perlu mendalami motif di balik penunjukkan tersebut, termasuk pemberian kuota, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam proses tersebut.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap Kejaksaan Agung bisa secepatnya menuntaskan kasus ini mengingat peristiwanya terjadi selama periode 2015 sampai 2023. 

Menurut Yenti, tgar kasus ini dapat diungkap Menteri Perdagangan seharusnya dapat dimintai keterangannya. 

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, perusahaan BUMN PT PPI, serta pihak swasta terkait.

Kejaksaan Agung telah memanggil secara bergantian perwakilan produsen gula rafinasi dari PT AP, PT AF, PT PDSU dan PT JRsepanjang bulan Februari. PT BMM dan PT DS juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sepuluh produsen gula rafinasi yaitu PT AF, PT AP, PT BMM, PT DUS, PT DS, PT MT, PT MS, PT PDSU, PT SUJ  dan PT SLmendapatkan penugasan resmi dari pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk melakukan impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut