Breaking News: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Saat hadir, Nadiem tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam. Kehadirannya langsung menjadi sorotan awak media yang menunggu di lokasi.
Editor : Wahab Firmansyah