Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni Minta Kejagung Eksekusi Kasus Silfester Matutina
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara Silfester Matutina. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Padahal, Kejagung menyebut permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara yang menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem ini meminta Kejagung bersikap tegas dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Silfester.
“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkracht, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja. Kalau memang selanjutnya ada tindakan-tindakan hukum ya jalani saja prosesnya, tapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Sahroni juga menyinggung alasan eksekusi Silfester yang tak kunjung dilakukan. Padahal menurutnya, tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan dalam penahanan terdakwa.
“Seperti misalnya kita lihat kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dari Presiden, jadi jelas ada instrumen hukumnya dan presiden gunakan itu. Sesuai koridor yang ada. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tapi justru tidak dilaksanakan,” ucap Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah