Breaking News: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Saat hadir, Nadiem tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam. Kehadirannya langsung menjadi sorotan awak media yang menunggu di lokasi.
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, penyidik Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lainnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini. Mereka adalah:
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2024 semakin menjadi perhatian publik.
Editor : Wahab Firmansyah